Skip to main content

KETIKKAN PENDIDIKAN - QIRA’AT DAN RASM AL-QURAN


BAB 9
QIRA’AT DAN RASM AL-QURAN
A.      PENGERTIAN QIRA’AT
Yaitu bentuk jamak dari qira’ah yang di ambil dari kata قرا  yang berarti menghimpun atau membaca. Sedangkan menurut terminologi qira’ah adalah perbedaan lafadz-lafadz wahyu yang disebutkan  (al-quran) dalam penulisan huruf, atau cara mengucapkan lafadz-lafadz alquran seperti ringan dan berat serta lainnya. Sebagian ulama mendefinisikan qira’ah sebagai “ilmu tentang pengucapan kalimat-kalimat al-quran dengan berbagai macam variasinya dengan cara menyandarkan kepada penutur asal dan aslinya secara mutawatir.
Menurut ali ash-shabuni qira’at adalah salah satu madzhab dari bebrapa madzhab artikulasi (kosa kata) alquran yang dipilih oleh salah seorang imam qira’at yang berbeda dengan madzhab lainnya serta berdasarkan pada sanad yang bersambung hingga rasulullah saw.
Qira’at bukan ciptaan imam qira’at tapi ia datang dari rasulullah saw. Diturunkan bersamaan dengan turunya al quran, artinya qira’ah itu termasuk dalam alquran.
B.      Perbedaan  sab’atu ahruf dengan qiraah  tujuh
Secara istilah para ulama berbeda berpendapat dalam mendefinisikan istilah sab’atu ahruf, diantaranya adalah:
1.       Sebagian ulama, yang dimaksud adalah, tujuh bahasa dari bahasa – bahasa yang terkenal dari kalangan bangsa arab,  tapi maknanya tidak berbeda. Yaitu quraisy, hudzayl, saqif, hawazin, kinanah, tamim dan yaman.
2.       Pendapat kedua menyatakan, yang dimaksud adalah bahwa lafadz-lafadz yang terdapat dalam Al-quran tidak terlepas dari tujuh bahasa yang terkenal di kalangan bangsa arab. Dalam hal ini, bahasa Quraisy lebih dominan, sementara bahasa lainnya, yaitu hudzayl, saqif, hawazin, kinanah, tanim, dan yaman.
3.       Sekelompok ulama menyatakn bahwa yang dimaksud tujuh aspek tersebut yaitu; muhkam, mutasyabih, nasikh, mansukh, khash (khusus), am (umum). Dan qashash.
4.       Ulama lain diantaranya imam abu al-fadhal ar-razi mengatakan yang dimaksud adalah bahwa keragaman lafazh atau kalimat yang terdapat dalam Al-Quran itu tidak terlepas dari tujuh hal berikut:
a.       Keragaman yang berkenaan dengan isim  (kata benda)
b.       Keragaman yang berkenaan dengan bentuk katakerja atau fi’il madhi, mudhari, dan fi’il amar.
c.       Keragaman dalam bentuk ibdal (mengganti) huruf dengan huruf lain.
d.       Keragaman dalam bentuk taqdim (mendahulukan) dan ta’khir (mengakhirkan)
e.       Keragaman dalam segi i’rab yaitu kedudukan atau status suatu kata tertentu dalam suatu jumlah,
f.        Keragaman dalam bentuk pembahasan atau pengurangan kata.
g.       Keragaman yang berkenaan dengan lahjah (dialek) seperti izd-har, idhgham, tafkhim, tarqiq, imalah dan lain lain
ibnu mujahid menyimpulkan bahwa hanya ada tujuh macam qira’ah yang dianggap memenuhi syarat dan layak diterima sebagai qira’ah al-quran. Yaitu qira’ah yang dipopulerkan oleh tujuh orang imam yaitu imam Nafi, ibnu katsir,abu amr, ibnu amir, ashim, hamzah, dan kisa’i.
Para ulam sepakat bahwa qira’ah maqbulah (yang bisa diterima) harus memenuhi tiga syarat yaitu: (a) harus sesuai dengan kaidah bahasa arab; (b) sesuai denga salah satu  rasm utsmani dan (c) bersumber dari rasul saw secara mutawatir.
C.     Klasifikasi Qira’ah
Qira’ah di klasifikasikan menjadi enam macam.
1.       Qira’ah mutawatirah, yaitu qira’ah yan diriwayatkan oleh banyak perawi yang tidak mungkin yang tidak mungkin melakukan dusta hingga sampai rawi paling atas (rasulullah saw)
2.       Qiraah masyhurah yaitu qira’ah yang sanadnya sahih, tapi tidak mencapai derajat mutawatir.
3.       Qira’at ahad yaitu qira’ah yang sanadnya sahih, tapi menyalahi salah satu rasm utsmani.
4.       Qira’ah syadzadzah, yaitu qira’ah yang tidak shahih sanadnya, walaupun sesuai dengan kaidah bahasa arab dan rasm utsmani.
Hukum Qira’at ini adalah:
a.       Haram dipakai dan tidak sah shalat yang menggunakan qira’ah ini, karena ia bukan termasuk bagian dari bacaan Al-Quran.
b.       Sebagian besar fuqaha, termasuk imam syafi’i, berpendapat tidak boleh berhijah dengan qira’ah ini. Tapi menurut madhab hanafi dibolehkan berhi=ujah dengan qira’ah ini dalam masalah hukum, karena termasuk dalam tafsir.
c.       Berhujah dengan masalah bahasa dibolehkan dengan menggunakan qira’ah ini.
5.       Qira;ah mudrajah, yaitu kata kalimat yang ditambahkan atau di selipkan pada ayat al quran.
6.       Qira’ah maudhu’ah, yaitu qiraah yang tidak bersumber dari nabi, hanya maerupakan buatan seseorang.
D.     Imam Qira’ah Tujuh dan Sepuluh
Ibnu Mujahid (w.324 H) telah erumuskan tujuh imam muqri yang kemudian dikenal dengan qurra as-sab.
Imam Nasi (nafi al-madani abdurrahman bin abi nuaim abu ruwaim). Lahir tahun 70 H dan meninggal tahun 169 H. Perawinya yang terkenal adalah
1.       Qalun (abu musa isa bin mina az-zarqa), penguasa bani zahrah
2.       Warsy (ustman bin sa’id al-qibthi al-mitshri, pengusa quraisy
Ibnu katsir (abdullah abu ma’bad al- athar ad-dari al-farisi al-maliki. Perawinya yang terkenal adalah
1.       Al-bazzi (ahmad bin muhammad bin abdullah abu al-hasan al-bazzi), dia seorang qari di makkah dan muadzin di masjid al-haram.
2.       Qunbul (muhammad bin abdurrahmanal-makhzumi abu umar al-makki)
Abu amr bin al-ala, (zabban bin al-ala at-tamimi al-mazani al-bashari) perawinya yang terkenal adalah:
1.       Ad-duri (hafsh bin umar abu umar al-azdi al baghdadi an-nahwi adh dharir.
2.       As-susi (shaleh bin ziad abu syuaib as-susi ar-ruqi).
Ibnu amir ad-dimasyqi (abdullah abu imran al-yahshabi) perawinya yang terkenal adalah:
1.       Hisyam bin ammar
2.       Ibnu dzakwan
Ashim bin abi an-nujud al-kufi (abu bakar ibnu bahdalah al-hannath, penguasa bani as’ad. Dua perawinya yang terkenal adalah.
1.       Syubah
2.       Hafsh bin sulaiman
Hamzah bin habib az-zayyat (abu imarah al-kufi at-tami) perawinya yang terkenal adalah:
1.       Khalaf bin hisyam (abu muahammad al-asadi albazzar al baqdadi )
2.       Khallad (abu iasa bin khalid asy syaibani asy-shahirafi al-kufi.
Al-kisa’i (abu ao-hasan ali bin hamzah, berdarah persia-iran. Dan menjadi imam di kufah di dalam bahasa arab. Perawinya yang terkenal adalah:
1.       Abu haris
2.       Ad-duri
Kemudian para umlam melakukan kajian terhadap qurra dan berhasil menemukan tiga imam lagi yang disinyalir memnuhi syarat syarat mutawatir. Tiga imam tersebut adalah:
            Abu ja’far (yazid bin al-qa’qa  al-makhzumi al-madani al-qari) adapun perawinya yang terkenal adalah:
1.       Isa bin wirdan (abu al-haris al-madani al-hidzai)
2.       Ibnu jammaz (sulaiman bin muslim bin jammaz abu ar-rabi az-zauhri al madani)
Khalaf bin Hisyam Al bazzar (abu muhammad al-asadi al-bazzar al bagdadi)  adapun perawinya yang terkenal adalah:
1.       Ihas al-warraq
2.       Idris al-haddad
E.      Pengertian Rasm Al-Quran
Secara bahasa berarti gambaran atau tulisan. Secara istilah rasm AL-Quran adalah tata cara menuliskan huruf dan kalimat Al-Quran sesuai dengan metode yang ditetapkan dalam mushaf utsmani pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Istilah rasm alquran juga diartikan sebagai pola penulisan al-quran yang digunakan Utsman bin affan dan Empat sahabat ketika menulis dan membukukan al-quran.
Rasm utsmani, yaitu penulisan Al-Quran yang telah disetujuioleh utsman bin affan yang berjumlah 5 atau 6 buah (ulama berbeda pendapat tentang jumlah mushaf tersebut). Pada dasarnya modeldan pola penulisan ini bersumber pada tulisan yang dilakukan pada penulis wahyu pada masa rasulullah saw. Dan berdasarkan bimbingannya. Jadi bukan hasil rekayasa.
Penulisan alquran berdasarkan petunjuk wahyu (tauqifi) atau berdasarkan ijtihad, para ulam berbeda pendapat dalm masalah ini.
1.       Jumhur ulama berpendapat, bahwa pola penulisan alquran dalam mushaf utsmani bersifat tauqifi. Dengan alasan:
a.       Penulisan alquran dilakukan oleh para juru tulis wahyu di hadapan nabi saw.
b.       Penulisan alquran seperti ini berlanjut pada masa abu bakar dan juga pada masa utsman bin affan, dampai pada masa tabi’in dan tabi’ut tabi’in. (penulisan merupakan ijma para sahabat)
2.       Sebagian ulam aberpendapat, bahawa pola penulisan alquran dalam mushaf utsmani merupakan hasil ijtihad para sahabat nabi, tidak bersifat tauqifi.
F.      Kaidah Rasm Utsmani
1.       Al-hadzfu (membuang huruf)
Contohnya
a.       Membuang huruf alif, jika terdapat pada jama’ mudzakkar alim yang berulang minimal dua kali. Dan sesudah alif tidak terdapat tasyid atau hamzah.
b.       Memebuang huruf wawu yang berbentuk mufrad.
c.       Membuang huruf ya apabula terletak lam fi’il.
d.       Membuang salah satu dari dua huruf lam.
e.       Membuang huruf nun kedua dari nun ganda.
2.       Az-ziyadah (tambahan huruf)
Kaidah ini meliputi penambahan huruf alif , wawu, dan ya. Contohnya:
a.       Seluruh ulama perawi rasm utsmani sepakat memberi tambahan alif sesudah wawu pada fi’il.
b.       Menambah huruf wawu.
c.       Menambah huruf ya.
3.       Al-badal (penggantian huruf dengan huruf lain) Seperti mengganti huruf alif dengan hruf wawu.
4.       Al-fasl dan al-washl, yaitu menggabungkan suatu lafadz  dengan lafadz lain yang mestinya dipisahkan, dan sebaliknya.
5.       Dua Qira’at yang berbeda dapat ditulis dalam bentuk yang sama.
G.     Jumlah Mushaf Utsmani
Ulama berbeda pendapat, ada pendapat 4,5,6, dan 7 mushaf. Pendapat yang paling rajih adalah 6 mushaf. Yang satu persatu dikirim ke bashrah, kufah, syam, makkah, madinah, dan satu di simpan utsman sendiri di madinah.
H.     Faidah Rasm Utsmani
a.       Memlihara dan melestarikan penulisan alquran sesuai dengan pola penulisan al-quran pada awal penulisan dan pembukuannya
b.       Memberi kemungkinan pada lafadz yang sama untuk dibaca dengan fersi qira’at yang berbeda.
c.       Dapat menunjukan makan aatau maksud yang tersembunyi dalam ayat-ayat tertentu.
d.       Dapat menunjukan keaslian harakat suatu lafadz,
I.        Hukum dan Kedudukan Rasm Utsmani
1.       Para ulam ayan gmengakui rasm utsmani itu bersifat tauqifi berpendapat, wajib mengikuti rasm utsmani dalam penulisan alquran dan tidak boleh menyalahinya.
2.       Sedangkan para ulama yang menyatakan rasm utsmani itu buukan tauqifi tentu mereka membolehkan penulisan alquran dengan selain rasm utsmani.
3.       Sebagian ulama berpendapat, boleh dan bahkan wajib mengikuti rasm imlai dalam penulisan alquran yang di peruntukan untuk orang yang awam.
J.       Ragam Qirat dan Dampak Hukumnya
Dari segi transmisi periwayatnya , rasm secara tertulis seangkan qira’at secar aoral oleh para penghafal alquran. Sementara dari segi  kemunculanya rasm mengikuti qira’at dan bukan qira’at yang mengikuti rasm.


BAB 10
TERJEMAH,TAFSIR, DAN TAKWIL
A.      TERJEMAH AL-QURAN
Secara terminologi dapat didefinisikan dengan, mengungkapkan sebuah makna perkataan dari bahasa asal ke bahasa laian denga tetap memperhatikan semua makna dan maksud yang terkandung dalam bahasa asalnya.
1.       Terjemah harfiyah yang leterlek dan ketat, dimana bahasa penerjemahan sama persis susunanya dan strukturnya dengan bahasa asal, letak kata perkata pun sama , jug aushlubnya sama, keindahan balaghany juga sama.
2.       Terjemah harfiyah yang meski letertek, tetapi lebih tergantung pada kemmapuan bahasa sang penerjemah. Ini tidak di benarkan untuk menerjemahkan alquran.
3.       Terjemah tafsiriyah, yakni menerjemahkan dari satu bahasa ke bahasa lain, dengan memahami makna bahasa asal. Lalu mengungkapkanny akembali dalam bahasa terjemahan.
B.      Tafsir dan Takwil Alquran
ulama salaf mendefinisikan takwil dengan menjelaskan makna suatu ayat atau kalimat yang ada dalam alquran, sesuai dengan kaidah dasar dan berdasarkan penenlitian yang  mendalam.
C.     Klasifikasi Tafsir
1.       Tafsir bi al-ma’tsur
Yaitu penafsiran alquran dengan alquran, penafsiaran alquran dengan hadist nabi saw, penafsiarang alquran dengan perkataan sahabat, dengan tabi’in.
2.       Tafsir bi ar-ra’yi
Yaitu upaya untuk memahami nash Al-Quran atas dasar ijtihad seorang ahli tafsir (mufassir) yang memahami betul bahasa arab dari segaka sisinya, mengerti betul lafadz-lafadznya dan dalalahnya, mengerti sya’ir – sya’ir arab sebagai dasar pemaknaan, mengetahui betul asbabul nuzul, mengerti naskh dan mansukh di dalam alquran dan menguasai juga ilmu –ilmu lain yang dibutuhkan seorang mufassir.
3.       Tafsir bi al-Isyarah
yaitu menjelaskan ayat-ayat alquran dengan isyarat-isyarat batin yang terpancar dari para sufi, pengikut terkaet atau orag yang bersih hatinya.
Sebagian ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan tafsir ini. Kelompok yang membolehkan memberikan syarat:
a.       Makna batinya tiadak bertentangan dengan makna zahir alquran.
b.       Penafsiran tidak mengklaim bahwa hanya penafsiran batinnya yang paling bnar.
c.       Penafsiranya tidak jauh melenceng dari makna dasarnya.
d.       Hasil penafsirannya tidak bertentangan dengan hukum syar’i maupun akal
e.       Hasil penafsiranya didukung dengan dalil-dalil syar’i lainnya.
D.     Pro Kontra Ulama Terhadap Tafsir bi ar-ra’yi
Sebagian ulama dan mufassir menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menafsirkan sendiri ayat Al-quran, meski ia dikatakan alim, mengerti bahasa dan sastra arab, banyak menguasai dalil-dalil agama, mengerti nahwu, hadist nabi dan mengetahui atsar para sahabat nabi.
Argumen kelompok tafsir yang menolah bi ar-ra’yi mengemukakan:
1.       Tafsir bi ar-ra’yi adalah menefsirkan atau berbicara mengenai firman allah Swt. Tanpa ilmu.
2.       Yang berhak menjeaskan alquran hanya nabi muhammad Saw., baik melaluii perbuatan, perkataan atau penetapan dan sikap serta sifat beliau.
3.       Mendasarkan pada hadis yang mengharamkan penafsiran alquran. Dengan akal.
4.       Mendasarkan argumennya pada fakta bahwa para sahabat dan tabi’in sangat menghormati tafsir al-quran dan menghindari penggunaan akal.
Sedangakan argumen kelompok pendukung tafsir bi ar-ra’yi:
1.       Bahwa Allah Swt. Sendiri dalam banyak di Al-Quran menganjurkan penggunaan akal, pemikiran, perenungan, dan penelitian.
2.       Para ulama pendukung mengatakan “seandainya tafsir bi ar-ra’yi tidak diperbolehkan.”.
3.       para sahabat nabi dalam menafsirkan alquran ada sedikit perbedaan.
4.       Para ulama pendukung tafsir bi ar-ra’yi menguatkan pandanganya dengan mengemukakan fakta bahwa nabi Muhammad saw.
E.      Macam-macam Tafsir bi ar-ra’yi
Kelompok yang berpegang pada tafsir bi al-manqul (bi al-ma’tsur) akan menafsirkan dengan tidak melampauhi periwayatan yang ada. Sedangkan kelompok yang membolehkan ra’yu atau ijtihad, hanya bagi mereka yang  memang benar-benar memiliki kapasitas dan mendalami tafsir.
1.       Tafsir bi ar-ra’yi al-mahmud
Tafsir bi-ar-rayi yang dianggap terpuji yaitu tafsir yang sesuai dengan tujuan pembuat hukum (ALLAH)
2.       Tafsir bi ar-ra’yi al-madzmum (tercela)
Dianggap tercela apabila menafsirkan alquran menurut selera sendiri, disamping tidak mengetahui kaidah bahasa dan hukum.
F.      Syarat seorang Mufassir bi ar-ra’yi
1.       Harus mengerahui hadist nabi baik dari sisi riwayah maupun dirayah.
2.       Harus mengetahui bahasa arab.
3.       Harus menguasai ilmu nahwu.
4.       Harus menguasai ilmu sharaf
5.       Harus mengetahui sumber pengamblan kata.
6.       Harus mengetahui ilmu balaghah
7.       Harus mengetahui ilmu qira’at.
8.       Harus mengetahui ilmu ushluhudin
9.       Mengetahui ilmu ushul fiqih
10.   Mengetahui sebab turun ayat
11.   Mengetahui kisah kisah di dalam alquran
12.   Mengetahui naskh dan mansukh
13.   Mengamalkan apa yang di ketahui.
G.     Kode etika menafsirkan Al-Quran
1.       Seorang mufassir harus mengetahui hukum-hukum allah mulai dari ibadah, muamalah, sunah sunah, agar mampu meletakkan ayat-ayat yang mengatur hukum ini sesuai dengan tempatnya.
2.       Harus menjaga perkataan mufassir salaf dan khalaf.
3.       Harus baik tabiatnya, cerdas pemahamannya, kuat pemikirannya.
4.       Harus mengetahui pintu=pintu rahasia mulai dari ikhlas, tawakal, penyerahan diri, mengetahui ilham dari allah dan mampu membedakan bisikan setan.
5.       Menyerahkan urusanya pada Allah
6.       Memiliki sifat zuhud dan cinta akhirat.
H.     Sumber Tafsir bi ar-ra’yi
1.       Alquran
2.       Mengutip dari rasulullah.
3.       Mengambil dari penafsiran sahabat yang sahih
4.       Mendasarkan pada bahasa arab.
5.       Tafsir yang dihasilkan harus sesuai dengan makna dzahir kalam dan sesuai dengan kekuatan hukumnya
I.        Masalah yang harus di Hindarai Mufassir
1.       Membantah penjelasan kalam Allah.
2.       Mendalami sesuatu yang hanya diketahui oleh Allah.
3.       Mengguanakan hawa nafsu.
4.       Berpegang pada madzhab yang menyimpang
5.       Menafsirkan tanpa dalil.
J.       Manhaj yang Digunakan oleh Mufassir bi ar-ra’yi
Berikut orientasi tafsir bi ar-ra’yi dalam menafsirkan alquran tampak dalam fungsi seorang mufassir dan cara kerjanya yang berorientasi unuk:
1.       Menyingkap dan menampakan makna- makna yang logis yang terkandung dalam nash alquran
2.       Mengungkapkan rahasia yang terdapat dalam Alquran sesuai kemampuan manusia.
3.       Mengungkapkan maksud-maksud ayat dan orientasi – orientasinya
4.       Menampakan kebesaran alquran.
Langkah mufassir bi ar ra’yi nalam menafsirkan alquran:
1.       Tafsir dilakukan sesuai dengan apa yan gdi tafsirkan
2.       Teliti dan jeli dalam melihat makna.
3.       Teliti dalam meliat apa yang tertulis dengan tema atau maksud yang diangkat.
4.       Teliti dalam melihat persesuaian.
5.       Menyebutkan asbabul nuzul ayat.
6.       Menganalisis dan menjelaskan mufradat.
7.       Menghindari penjelasan panjang bagi pengulangan-pengulangan didalam alquran.
8.       Melakukan tarjih.
K.      Ketentuan tafsir bi ar ra’yi
1.       Mengetahui pertentangan antara tafsir bi ar ra’yi dan tafsir ma’tsur
Bentuk pertentangan yang dapat terjadi:
a.       Aqly dan naqli, sama sama bernilai pasti.
b.       Aqly dan naqli, satu bernilai pasti dan yang satu tidak
c.       Aqly dan naqli, sama sama bernilai tidak pasti.
2.       Mengetahui segi segi pertentanagan antara ayat aklquran
3.       Mengetahui pertentanagn antara ayat alquran dengan hadist
4.       Mengetahui perbedaan dan pertentangan
5.       Mengetahui muhim al-ikhtilaf
6.       Mengetahui sebab sebab utama perbedaan
7.       Mengetahui ilmu mubhamat (kata yang kurang jelas)
8.       Menjelaskan makna tersirat alquran
L.       Wilayah Ijtihad dalam tafsir bi ar ra’yi
yaitu kesungguhan seorang mufassir dalam dalam memahami makna nash alquran. Wilayah ijtihad mufassir bi ar-ra’yi  dalam memahami nash alquran, praktekny atercermin pada hal hal berikut:
1.       Lafadzh (kata dalam bahasa arab) kadang maknanya jelas dan kadang juga tidak jelas.
2.       Kata kata yang jelas  (mubham)memiliki beberapa tingkatan. Ada lafadzh mubham (tidak jelas), tetapi bisa dijelaskan oleh seorang mufassir.
3.       Al-khafi, yaitu lafadzh yang tingkat ketidak jelasannya paling sedikit, sehingga tidak membebani mufassir untuk menjelaskannya.
4.       Musykil, yaitu lafazh yang tingkat mubhamnya lebih banyak dari sebelumnya, lebih banyak dari al-khafi.
5.       Ini seperti bentuk al-musytarak (satu lafazh mengandung beberapa makna) adalah salah satu bentuk lafazh al-musykil, yang membutuhkan penjelasan dan penetapan satu makna saja dari dua atau lebih makna yang terkandung di dalamnya.
6.       Wilayah ijtihad dalam upaya meletakkan atau memposisikan lafazh pada makna. Lafaz, kadang bersifat umum dan kadang bersifat umum.
7.       Ketika kita beralih pada dalalah al-alfazh terhadap makna. Kita ketahui bahwa dalalah tidak selalu tampak didalam suatu ungkapan., sehingga tidak memerlukan ijtihad untuk menemukanya, melainkan terkadang dalalah ini tampak dari isyarat yang ada di dalam teks.
M.     Hubungan Manhaj Ijtihad al-Aqly dengan Tafsir bi ar-Ra’yi
Sesungguhnya telah jelas hubungan antara keduanya. Adapun dalil dalil yang mendukung kebolehan ijtihad Aqly,:
1.       Banyak ayat alquran yang mengajak ke arah kegiatan merenung, meneliti berfikir, dan memahami AlQuran.
2.       Fakta menyebutkan bahwa nabi muhammad Saw. Pernah mendoakan Abdullah bin Abbas, dengan doa
“Ya Allah berilah pemahaman pada bin abas dalam masalah agama dan ajarkanlah dia menafsiran Alquran” dari doa itu bisa dipahami bahwa disampin tafsir dari apa yang di dengar dan di nukil dari nabi, juga ada penafsiran yang bersumber ijtihad mufassir.
Beberapa riwayat hadist yang sahih menyebutkan bahwa banyak para sahabat yang memerhatikan penafsiran alquran, dan menjelaskan hukum-hukum dan hikmahnya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Menggunakan Fitur Hashtag di WhatsApp

Assalamu'allaikum... Apa kabar ni Great Tricker...  yup. kali ini saya akan berbagi trick menggunakan hastag di whatsapp. sebenarnya ini bukan hastag yang sebenarnya. tetapi saya rasa cara kerjanya sama. karena saya sudah mengirim email kepada developer whatsapp namun belum juga di respon, maka saya menggunakan cara saya sendiri. hehe Dari sejarahnya hashtag bermula dari media sosial ternama, yaitu twitter.  Hastag di indonesia memiliki istilah Tagar , yaitu lakuran dari kata tag dan pagar. Tanda tagar adalah tanda pagar (symbol ‘#’ ) yang diletakkan di awal kata atau frasa yang diketikkan pada jejaring sosial. Ini adalah bentuk metadata tag. Pesan singkat di microblogging layanan jejaring sosial seperti Twitter, Tout, identi.ca, Tumblr, Instagram, Flickr, Google + atau Facebook dapat ditandai dengan menempatkan "#" sebelum kata-kata penting, Tagar menyediakan cara untuk mengelompokkan pesan tersebut, karena orang dapat mencari tagar dan mendap

MARCONI UNION WEIGHTLESS – LAGU YANG BIKIN KAMU RILEKS

MARCONI UNION WEIGHTLESS – LAGU YANG BIKIN KAMU RILEKS Terapi suara telah digunakan sejak ribuan tahun lalu untuk membuat orang merasa rileks. Musik sebagai wujud budaya juga digunakan sebagai terapi penyembuh sejak lama. Musik tidak hanya merangsang bagian otak yang berkaitan dengan suara. Musik mampu menembus bagian otak yang lebih dalam termasuk yang berhubungan dengan emosi. Demikian halnya dengan lagu. Salah satu bentuk kesenian tersebut dianggap ringan dan ideal untuk menimbulkan suasana santai. Karena hal inilah lagu kerap dijadikan media relaksasi.  Sebagai contoh, ketika kita mendengarkan music slow yang dimainkan oleh teman kita saji kita sudah merasa nyaman. Ditambah lagi jika yang memainkan adalah orang teristimewa bagi kita. Waahh. Mengapa harus lagu Weightless? Diantara sekian banyak lagu yang menimbulkan efek rileks, lagu Weightless dianggap sebagai lagu paling santai. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan penelitian Mindlab International. Studi tentang

MENGUAP JANGAN SAMBIL KEPALA NUNDUK.

Assalamuallaikum.. Pada kesempatan kali ini kita akan bahas mengenai menguap. Menguap disini bukan berarti menguap dalam hal perubahan wujud suatu zat. ya.. menguap dini maksudnya ialah menghirup dan mengeluarkan angin dari mulut dikarenakan mengantuk atau faktor kurang oksigen di otak.  Biasanya karena terlampau rasa mengantuk maka rasanya begitu nikmat ketika menguap itu... tapi hati hati ya kawan ketika menguap tentu kita harus menggunakan etika. dalam islam pun di bahas bahwasanya menguap itu ada etikanya. Untuk saat ini kita ambil dari pengalaman saya pribadi.  K etika menguap jangan sekali kali sambil menundukan kepala. kenapa? K arena ketika kita menundukan kepala, tenggorokan (saluran pernafasan di bagian leher) akan terjadi penciutan rongga. bersamaan dengan itu menguap membutuhkan rongga yang longgar dan lancar. saat itu saya menguap dalam keadaan Menunduk.  dan apa yang terjadi??? tentu saja. tenggorokannya KECETIT (cari tau sendiri apa arti